LAMONGAN MELAWAN
Massa mengepung kantor DPRD Lamongan
Hiruk-pikuk gejolak yang ramai diperbincangkan pada hari-hari terakhir ini yaitu pengesahan dari (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR
mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, dalam hal ini menjadikan luapan reaksi
penolakan keras bagi rakyat Indonesia. Isi Omnibus Law ini di tentang oleh
berbagai pihak karena dinilai akan merugikan dan membawa dampak buruk bagi
tenaga kerja atau buruh. UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek digabung
menjadi satu perundang-undangan yang mengatur banyak hal. Omnibus law ini
memiliki undang-undang dengan 1.244 pasal. Undang-Undang direvisi agar
investasi bisa semakin mudah masuk Indonesia. Berbagai pasal-pasal bermasalah
dan kontroversial. RUU Cipta Kerja juga dapat mengubah ketentuan cuti khusus
atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang
ketenagakerjaan yang menghapus cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama,
keperluan menikah, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran
dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal
dunia. Ini adalah salah satu contoh dari produk cacat isi pada undang-undang tersebut.
Ketua DPRD Lamongan menemui massa
Di Lamongan Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Aksi massa yang
tergabung dalam gerakan Lamongan Melawan merespon menggelar aksi turun jalan
yang bertujuan membatalkan Omnibus Law. Massa mahasiswa gabungan dari HMI,
GMNI, IMM dan Fornasmala berkumpul di area Plaza Lamongan kemudian berjalan
menuju Bundaran Tugu Adipura Kencana lalu menuju Pemkab Lamongan dan diakhiri
dengan tujuan ke DPRD Lamongan. Sepanjang perjalanan menuju tempat-tempat
tersebut, mahasiswa bergantian orasi untuk menentang pernyataan mereka
menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sampai ke tujuan terakhir
tempat DPRD Lamongan, para mahasiswa bersemangat berorasi dan menyerukan yel-yel
untuk anggota DPRD agar mau keluar dan turun menemui para demonstran tersebut.
Alhasil dihadapan ratusan mahasiswa akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Lamongan
menemui para pengunjuk rasa dan melakukan audiensi untuk menemukan titik kesepakan.
Dengan massa yang antusias berorasi dan meneriakkan yel-yelnya, akhirnya menemui
kesepakatan.
Demonstran Lamongan sukses meminta
persetujuan DPRD setempat untuk menolak Omnibus Law UU CIpta Kerja
Selanjutnya perwakilan mahasiswa menuliskan surat yang berisi tuntutan-tuntutan yang dilayangkan, dari isi tuntutan tersebut memuat menolak penuh pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak pemerintah mengeluarkan perpu mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut DPRD Lamongan membentuk tim advokasi dalam pengawalan yudicial review ke (Mahkamah Konstitusi) MK untuk Omnibus Law Cipta Kerja.
Dan pada akhirnya pihak DPRD Lamongan menyetujui untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja serta siap mengawal sampai tuntas dan alhasil surat itu di stempel dan di tanda tangani oleh ketua DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Ghofur.
Komentar
Posting Komentar